Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas, BRIPKA Agus R dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket jaga, menyelesaikan masalah dugaan pemukulan dengan mediasi, pada Sabtu (23/8/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Holoho SH. MH, menyampaikan, dugaan pemukulan tersebut terjadi pada siang harinya, sekira pukul 12.00 WIB, di Jl. Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pemukulan tersebut diduga dilakukan pihak kedua, WOW (31), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terhadap pihak pertama, DA (28) yang juga warga Kelurahan Bantan.
Tidak terima kejadian tersebut, pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, pihak pertama, DA, melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Siantar Barat.
Selanjtunya piket Bhabinkamtibmas dan piket jaga melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan menerima isi surat perdamaian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak serta saksi – saksi.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas berpesan agar tetap hidup rukun dan menjaga kenyamanan di lingkungan tempat tinggal serta menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pemukulan tersebut diselesaikan dengan mediasi,”pungkas IPTU Raja.
(rel)