Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit SH, selesaikan tindak pidana pencurian melalui problem solving, Sabtu (16/3/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
Pencurian itu terjadi di Jln. Merdeka, tepatnya di atas jembatan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jum’at (15/3/2024) malam, pukul 22.00 WIB.
Awalnya, di malam kejadian itu, pelapor atau korban JS (14), warga jln. Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, membantu berjualan di Pasar Horas, jalan Merdeka.
Kemudian, teman terlapor atau pelaku datang menjumpai korban serta mengeluarkan bahasa “Kau yang memukuli temanku ya”.
Lalu mengajak korban ke tangga penyeberangan Jln Sutomo. Setiba ditangga, terlapor LS (24), warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar mengambil 1 buah handphone (HP) merk INPINIX Not 11 sembari mengancam pelapor.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada rekannya dan berusaha untuk mencari serta memanggil temannya yang lain tepat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Siantar Barat terlapor LS berhasil ditemukan dan terjadi pemukulan masa terhadap terlapor LS.
Menerima laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat datang ke lokasi dan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu, Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit SH selesaikan tindak pidana pencurian tersebut melalui problem solving.
(rel)