Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dwikora, AIPTU Devi Alexander dan Unit Reskrim, menyelesaikan kasus perkelahian dengan problem solving, pada Kamis (5/6/2025) siang, sekitar pukul 13.35 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I, MH, mengatakan, perkelahian tersebut terjadi di Jalan Murai No. 8, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada siang harinya, sekira pukul 11.00 WIB, antara pihak I, inisial DS dan pihak II, JM.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian tersebut, maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai,”pungkas IPTU Dian Putra.
(rel)