Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat), berinisial RJRL alias C, pada Sabtu (25/1/2025) sore, pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H, pada Minggu (26/1/2025) sore, menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C (28 tahun), warga Jl. Enggang no.36, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, merupakan hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan, pada Selasa (14/1/2025) sore, pukul 15.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Thomas Alferus Sitorus, di di jalan Enggang, pada Senin malam, 13 Januari 2025, pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian, berhasil mencuri barang – barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren.
Aikbat kejadian tersebu,t korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C masih ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,”pungkas Kapolsek.
(rel)