Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial ILL (31), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin malam (22/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Pencurian itu terjadi di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bantung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/11/2023) dini hari lalu, sekira pukul 02.30 WIB.
Kejadian itu diketahui pekerja kebersihan yang melihat satu buah gerobak sampah warna biru yang merupakan barang inventaris telah hilang dari gudang, tepat di samping Kantor Kelurahan Dwikora tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak Kantor Kelurahan Dwikora mengalami kerugian sekitar Rp.4.400.000 sehingga Junaida, perwakilan Kantor Kelurahan Dwikora, membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Mengetahui itu, Kapolsek Siantar Barat, IPDA Agustina Triyadewi SH, perintahkan Unit Reskrim untuk menindalanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/1/2024) malam, pukul 19.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M. Simanungkalit berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku ILL sedang berada di warung tuak, belakang Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku ILL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.
(rel)