Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim, menangkap tiga orang pelaku pencurian.
Masing – masing plaku, dua orang laki – laki berinisial RDS (30), warga Jalan Mataram PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan JTLt (22), warga Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta seorang perempuan berinisial SMH (18), warga Perumnas Kerasaan, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/1/2024) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Pencurian itu terjadi di warung kopi milik pelapor Rostamanim Purba, di Jl. Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada hari Jumat (19/1/2024) pagi, pukul 06.00 WIB.
Pagi itu, sekira pukul 06.00 WIB, pelapor hendak membuka warung kopi, di Jl. Wahidin dan sesampainya di warung kopinya itu, pelapor melihat warungnya sudah berantakan. Selanjutnya pelapor mencek barang – barang ternyata sudah hilang.
Adapun barang barang yang hilang adalah 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/1/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M. Simanungkalit SH, berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku JTLt di rumahnya, Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi, pelaku JTLt mengakui perbuatannya twlah mencuri di warung kopi milik pelapor bersama pelaku RDS dan SMH yang sering bermain – main di Warnet 911.
Baca Juga : Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Kelurahan Dwikora dari Warung Tuak
Mendengar pengakuan itu, IPDA M. Simanungkalit bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, kemudian menangkap RDS dan SMH di Warnet 911, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat sedang bermain game.
Hingga saat ini, ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs Pasal 55,56 KUHPidana.
(rel)