Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Sianțar Barat – Polres Pematangsiantar melalui piket jaga Samapta dan Bhabinkamtibmas, menyelesaikan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (30/9/2025) siang, pukul : 11.00 WIB.
Kapolsek Sianțar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho SH, MH, mengatakan, KDRT tersebut diduga dilakukan seorang ayah, inisial R (57) terhadap anaknya APD (24), akibat keselisih pahaman.
Selanjutnya personil piket jaga malam dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Barat.
Hasil dari mediasi tersebut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Simarito.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan point – point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas IPTU Raja.
(rel)