Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Barat – Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian dengan problem solving, pada Selasa (25/2/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, MH, mengatakan, perkelahian tersebut terjadi pada hari Selasa (25/2/2025) sore, sekira pukul 18.00 WIB, di depan kantor perpustakaan, Jl. WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pihak bertikai yaitu pihak I berinisial YT (20), warga Jl. Sauren, Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dengan pihak II, RSS (55), warga Jln. Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dimana pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan pihak II surat memaafkan dan tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Perdamaian dibuat dalam surat pernyataan bermaterai.
Personil piket Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas akhirnya menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)