Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta, AIPTU F. Munthe, gerak cepat mengamankan seorang warga diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kumat dan menggangu orang, di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/9/2025) pagi, sekitar pukul : 08.45 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, setelah mengamankan ODGJ tersebut, Bhabinkamtibmas menghubungi keluarganya untuk membuat surat pernyataan agar dibawa ke Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar.
Keluarga tersebut pun menyetujui agar membawa menggunakan mobil ke kantor Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar supaya tidak kumat.
Kapolsek menambahkan, kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah setempat, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah – tengah masyarakat.
(rel)