Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat, Bripka Asril Manurung, melakukan mediasi permasalahan warga binaan, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsianțar, pada Kamis (30/10/2025) pagi, sekitar pukul : 09.30 WIB.
Kapolsek Sianțar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, permasalahan tersebut antara sepasang suami istri, berinisial LBM (43) dan R br. S (38), warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsianțar, selaku pihak pertama dengan pihak kedua, Ibu N br. S (70), warga Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsianțar.
Permasalahan tersebut diawali dengan pinjam pakai emas sebesar 10 mayam yang digadaikan di Kantor Pegadaian.
Saat dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Pematang Marihat yang hadir hanya pihak kedua diwakili R br. S, sedangkan suaminya LBM tidak dapat hadir karena pekerjaan mendesak dan pihak kedua, N br. S
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan perkembangan beberapa point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Penandatangan surat pernyataan perdamaian akan dilakukan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025,”pungkas AKP Doni.
(rel)






