Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjuti (Tinjut) laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polseķ Siantar Marihat gerak cepat (Gercep) respon keluhan warga Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (8/9/2025) malam, sekira pukul 21.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsianțar menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan di kedai tuak milik Boru S, setiap hari memasang musik dengan sangat kuat, dan sudah diberi peringatan karena mengganggu tetangga beristirahat namun Boru S tetap tidak peduli dengan teguran tersebut.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polseķ Siantar Marihat.
Setiba di lokasi, personil piket Polseķ Siantar Marihat menemukan di Warung Tuak milik Boru S tersebut sedang memasang musik dengan volume keras.
Kemudian Polseķ Siantar Marihat menyampaikan himbauan kepada Boru S tersebut agar mematikan musik yang dipasangnya tersebut dikarenakan sudah malam dan mengganggu istirahat warga sekitar, serta juga menegur agar tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
Himbauan tersebut pun disetujui Boru S sehingga personil piket Polseķ Siantar Marihat pergi dari warung tuak Boru S tersebut.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan Kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 Polres Pematangsiantar sehingga langsung ditindaklanjuti,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)