Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian buah pisang dengan menangkap pelaku berinisial ARS, dari rumahnya, di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Sianțar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/1/2025) siang, pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Sianțar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, pencurian itu terjadi di kebun milik korban Warlin Silalahi, di Jl. Sipahutar, Gg. Angrek, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (28/12/2024) pagi, pukul 07.00 WIB.
Kejadian itu baru diketahui korban pada esok harinya, Minggu (29/12/2024) pagi, pukul 08.00 WIB.
Dimana pagi itu korban pergi ke kebun tepat disamping rumahnya. Kemudian korban terkejut melihat 1 batang pohon pisangnya sudah tumbang.
Setelah korban melakukan pengecekan, ternyata pohon pisangnya telah ditebang oleh orang yang tidak diketahui dan mengambil satu tanda buah pisangnya. Lalu korban menceritakan, sekaligus mencek CCTV di rumah tetangganya, Antonius Silalahi.
Hasil dari rekaman CCTV tersebut, diketahui buah pisangnya dicuri seorang laki – laki menggunakan mopen Fa Sianțar Bus No. Pintu 0106.
Akibat kejadian itu, korban membuat Laporan Polisi (LP), di Mako Polseķ Siantar Marihat.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim mendapatkan informasi kalau pelaku pencurian pisang tersebut berinisial ARS.
Lalu pada hari Jumat (10/1/2025) siang, sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim, dibantu Ketua RT setempat berhasil menangkap pelaku ARS di rumahnya.
Lalu pelaku ARS beserta satu unit Mopen Fa Sianțar Bus yang digunakan mencuri pisang tersebut dibawa ke Mako Polseķ Siantar Marihat.
“Hingga saat ini pelaku ARS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Doni.
(rel)