Pematangsiantar, Ruangpers.com – Respon laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Marihat, tindaklanjuti keributan pasangan suami istri (Pasutri) yang mengakibatkan kaca rumah pecah, di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar , pada Sabtu (03/01/2026).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari Maya Sidabutar, bahwa adanya pasutri ribut – ribut.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Marihat. Setiba di TKP, personil Polsek Siantar Marihat melihat kaca rumah sudah berserakan, di teras rumah.
Kemudian personil Polsek Marihat memediasi pasangan suami istri terbut dan diharapkan tidak mengulanginya lagi, pungkas IPTU Agustina.
(rel)






