ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto salah satu pelaku yang diamankan Polisi.

Foto salah satu pelaku yang diamankan Polisi.

Polsek Siantar Martoba Amankan 2 Pelaku Penganiaya Waitres Cafe Resto Dano, 7 Lagi Buron

by Ruangpers.com
18 Maret 2024 | 16:09 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Hanya tempo satu hari, tepatnya Sabtu (16/4/2024) sore, pukul 16.00 WIB, Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan dua orang dari 9 orang pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan salah satu waitres Cafe Resto Dano bernama Jhon Melki Damanik (19).

Ke 2 pelaku itu berinisial YDD (20) dan EKGL alias GL (16), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Sedangkan 7 pelaku lagi masih diburon berinisial GSPL, EL, marga S, ZS, JPS, Kev serta AS.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jl. Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Jum’at (15/3/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Pada hari Kamis (14/3/2024) siang, sekira pukul 13.00 WIB, EKGL alias GL datang ke Mess Café Resto Dano, di Jalan Sibolga Kota Siantar dan bertemu saksi Syarifsyahputra yang merupakan juga waitress Cafe Resto Dano tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, GL mengambil handphone (HP) milik korban (Jhon Melki Damanik-red) dari tangan korban yang sedang tertidur di mess tersebut.

Lalu GL meninggalkan mess tersebut menuju warnet di Jalan Sisingamangaraja Siantar yang ada didekat rumahnya dan menggadaikan HP korban tersebut kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP sudah tidak ada sehingga korban menanyakan keberadaan HP-nya  kepada saksi Syarif Syaputra.

Mendengar itu, saksi Syarif Syaputra mengatakan, bahwa GL ada menggunakan HP milik korban.

Malam harinya, korban pergi bekerja dan selesia bekerja sekira pukul 23.00 WIB, korban meminta tolong kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemaui GL karena telah mengambil HP-nya.

Setiba di rumah orangtua GL, di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, korban dan kedua saksi bertemu orangtua GL bernama Guntino Saut Parulian Lubis, lalu korban menceritakan kejadian kehilangan HP-nya tersebut.

Orangtua GL pun mengajak korban dan kedua saksi mencari GL hingga menemukan GL di warnet dekat rumahnya tersebut, lalu mengajak GL ke rumah orangtuanya.

Setiba di rumah orangtuanya, GL mengakui mencuri HP korban dan telah menggadaikannya kepada Juan Piter Saragih.

Mendengar itu, kedua saksi langsung menemui Juan Piter Saragih, di dekat warnet tersebut dan membawa ke rumah orangtua GL, lalu orangtua GL menanyakan keberadaan HP yang digadaikan GL.

Juan Piter Saragih pun menyerahkan HP tersebut kepada korban dan korban menerima HP tersebut.

Orangtua korban menanyakan, apakah ada uang korban untuk menebus HP-nya itu, namun korban mengatakan tidak ada.

Kemudian korban mengatakan bahwa didalam HP miliknya tersebut pada aplikasi dana ada uang miliknya.

Setelah dicek ternyata uangnya di aplikasi dana tersebut tidak ada sehingga para pelaku emosi.

Pelaku marga S memukul hidung korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali, kemudian langsung disusul pelaku EL memukul kening korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kananya.

Pelaku AS mengatakan kepada korban, “AKU POLISI, KAU…” dan langsung menyiku bagian hidung korban menggunakan siku tangan kanannya sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pelaku GSPL mendekati korban dan langsung menendang kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali, kemudian pelaku YDD menendang kaki korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.

Tidak itu saja, pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku Kev memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya, kemudian GL menumbuk pipi kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya, lalu pelaku PS memukul hidung korban sebanyak 1 kali.

Tidak terima dikeroyok, korban yang babak belur bersama kedua saksi, pergi dari tempat kejadian.

Kemudian pada siang harinya, sekira pukul 14.30 WIB, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba – Polres Siantar.

Akibat kejajdian tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan hidungnya.

Menerima laporam pengaduan korban, membuat personil Polsek Siantar martoba melakukan cek TKP dan mencari para pelaku serta menghimbau kepada keluarga pelaku agar membawa pelaku ke Polsek Siantar Martoba.

Lalu sore harinya, pukul 16.00 WIb, pelaku EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba sehingga penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku YDD dan EKGL alias GL untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Keluarga EKGL alias GL yang bernama Yusuf Yoel Pardamean Sipayung membuat surat jaminan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap EKGL alias GL karena masih dibawah umur.

Sementara itu, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim, AIPTU Richardo Rajagukguk S.Sos mengatakan kepada pelaku YDD dilakukan penanganan, sedangkan EKGL alias GL tidak dilakukan penahanan karena masih anak dibawah umur dan ada permohonan keluarga.

Begitupun terhadap EKGL alias GL tetap wajib lapor dan tetap diproses hukum.

“Untuk 7 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran atau diburon. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,”tutup Kapolsek.

 

(rel)

Tags: PenganiayaanPolsek Siantar Martoba
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini