Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba mengamankan satu orang pelaku jambret, pada Sabtu (29/4/2023) sore lalu, sekitar pukul 15:40 WIB, dari jalan Medan Km. 6, tepatnya di dekat Gudang Sampoerna, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Identitas tersangka, Bagus Santoso alias Baguk (32), warga Kerasaan 1, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan pelaku yang masuk DPO, Eko Sinaga alias Eko (29), warga Jalan Jati Kota Pematang Siantar.
Aksi jambret itu terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sore, pukul 16:00 WIB, di jalan Medan Km 6, tepatnya di dekat Gudang Sampoerna.
Perbuatan kedua pelaku dilaporkan oleh korban Sri Nanda Yani (23), mahasiswa, warga jalan Melati Lk Vl RT/RW :0/Null Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian itu, sekira pukul 16:00 WIB, korban beserta saksi Sri Mulyani lagi menggendarai sepda motor, di jalan Medan Km. 6 (TKP,red) dan pelapor atau korban pada saat itu dibonceng dan memegang HP VIVO Y 17 dan dompet yang disembunyikan dibawa jilbab.
Kemudian, pelaku Eko Sinaga alias Eko (driver sepeda motor) memepetkan sepeda motor ke arah kiri korban.
Lalu, pelaku Bagus Santoso alias Baguk yang dibonceng langsung merampas dompet dan handphone korban dari arah kiri korban dan pelaku berhasil merampas dompet dan HP ViVo Y 17 milik pelapor.
Kemudian pelapor berteriak, lalu kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Kemudian sepeda motor yang digunakan kedua pelaku terjatuh.
Dan saat itu juga, sepeda motor dan pelaku Bagus Santoso alias Baguk diamankan warga.
Sedangkan pelaku Eko Sinaga berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba agar pelaku jambret tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Penangkapan
Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian jambret tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim memimpin turun langsung ke lapangan dan melakukan pengejaran jambret tersebut bersama masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu Bagus Santoso alias Baguk.
Kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mencari pelaku Eko Sinaga di sekitaran tempat kejadian, namun tidak ketemu.
Selanjutnya tersangka Bagus Santoso dan barang bukti diangkut ke Polsek Siantar Martoba untuk proses sidik lebih lanjut.
Penangkapan pelaku jambret ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (1/5/2023).
(rel)