Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba -Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian, berinisial RP alias R (25), warga Silimapuluh, Desa Pematangsiantar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menyampaikan, pencurian tersebut terjadi di areal SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jalan Medan KM 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (18/8/2025) dini hari, sekira pukul 02.45 WIB.
Awalnya pada hari Minggu (17/8/2025) malam, pukul 20.00 WIB, saksi IBB merupakan supir, memarkirkan truk Fuso merk Hino BK 8897 GA warna putih milik PT MAN, didalam lingkungan SPBU Jalan Medan KM 5,5.
Karena akan meninggalkan sementara truk tersebut di SPBU, maka saksi IBB menghubungi temannya, RKM yang merupakan warga setempat untuk datang ke SPBU dengan tujuan mempermisikan truk fuso untuk dititipkan ke pegawai SPBU.
Kemudian RKM datang ke SPBU dan menitipkan truk fuso ke pegawai SPBU RAK, lalu keduanya meninggalkan lokasi SPBU.
Lalu pada Senin (18/8/2025) dini hari, sekira pukul 02.45 WIB, RAK mendengar suara pukulan benda keras dari arah truk fuso tersebut sehingga RAK pun mendatangi ke arah sumber suara dan melihat ada 3 orang yang sedang berusaha melakukan pencurian terhadap baterai truk.
Melihat itu, RAK bergegas menjumpai RKM yang rumahnya tidak jauh dari SPBU untuk memberitahukan kejadian itu.
Lalu RAK dan RKM mendatangi lokasi dan langsung berusaha mengamankan para pelaku, namun yang berhasil diamankan adalah pelaku RP alias R, sedangkan dua pelaku lainnya telah melarikan diri.
Diinterogasi, pelaku RP alias R mengakui perbuatannya, melakukan pencurian bersama kedua temannya, KT dan marga S dengan cara terlebih dahulu mencoba membuka pintu kabin menggunakan gunting, namun tidak berhasil.
Kemudian mereka membuka baut kotak baterai menggunakan tang, lalu memotong kabel baterai sampai terlepas, dan mengeluarkan dua buah baterai ke lantai.
Lalu mereka membuka paksa sebuah gembok pada kotak berisi 2 buah dongkrak hidrolik menggunakan sebuah besi bulat, dan mengeluarkan 2 unit dongkrak tersebut ke lantai, tapi barang barang curian tersebut belum sempat dibawa lari karena aksi mereka sudah diketahui pegawai SPBU.
Atas kejadian ini, PT. MAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, sembari menyerahkan pelaku RP alias R beserta barang bukti, berupa 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 buah gembok warna putih merek TEKIRO, 2 buah baterai merek INCOME, 1 buah dongkrak warna orange dan 1 buah dongkrak warna hijau.
“Terduga pelaku RP alias R sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagiamana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)