Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Subs 363 KUHPidana.
Identitas pelaku atau terlapor yaitu, Parlindungan Tampubolon (36), warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diamankan petugas, pada hari Minggu (23/1/2022) malam lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Tuan Rondahaim, dekat TPA, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Dan sebagai barang bukti, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam, BK 3370 TBJ.
Sementara korban, Edo Rendika (21), warga Karang Anom, Kelurahyan Panei Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu (23/1/2022), sekira pukul 21.30 WIB, korban mendatangi temannya, di Jalan Tuan Rondahaim, lalu memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Vixion warna Hitam BK 3370 TBJ dan kemudian menjumpain temannya yang sedang bermain bilyard.

Selanjutnya, korban pergi ke kamar mandi, dan setelah selesai dari kamar mandi, pelapor melihat roda duanya sudah tidak ada di tempat semula.
Kemudian, korban bersama dengan temannya melakukan pencarian ke Terminal Tanjung Pinggir, namun tidak menemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-. (tujuh belas juta rupiah).
Sehingga korban memutuskan membuat laporan di Polsek Siantar Martoba agar perlaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Penangkapan
Mendapat informasi tentang terjadinya pencurian roda dua tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda G. Rumapea langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi – saksi dan dari sumber yang bisa dipercaya.
AKhirnya diperoleh informasi, jika pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut, bernama Parlindungan Tampubolon yang bertempat tinggal di Tanjung Pinggir, dekat UPAS dan sepeda motor itu disimpan didalam rumahnya.
Selanjutnya tim bergerak ke rumah pelaku dan pada sekitar pukul 18.48 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku dan juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 3370 TBJ.
Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku curat ini, dibenarkan Ps. Kapolsek Siantar Martoba, AKP Raun Samosir, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa pagi (25/1/2022).
(red)