Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian, berinisial TS (26), warga Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH yang dikonfirmasi, pada Senin (11/1/2025) siang, menjelaskan, pencurian itu terjadi di rumah Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd yang terletak di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jl. Karsim Blok VIII, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (07/1/2025), sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya, pada Senin (6/1/2025), pukul 17.00 WIB, pelaku RS datang berkunjung ke rumah korban yang tinggal di dalam rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat ngobrol, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar diterima kembali masuk ke sekolah Simanari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor dari Bagan Siapiapi.
Namun ketika bersama keluarganya dari Bagan Siapi-api, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan kalau sepedamotor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban, berikut remote kontak serta BPKB, 1 unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 telah dicuri.
Pada tanggal 9 Januari 2025, korban pulang dari dari Bagan Siapiapi dan bertemu Kezia Handayani Tamba.
Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba, maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Martoba, karena akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 36.500.000.
Selanjutnya pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPTU P. Damanik, SH, mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung ke rumah korban.
Adanya informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku, kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.
“Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)