Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba -Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku penggelapan, berinisial BS (27), di rumah orangtuanya yang terletak di Lumban Sitohang, Dusun III, Desa Soar Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, pada Sabtu (11/1/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH saat dikonfirmasi, pada Minggu (12/1/2025) siang, mengatakan, penangkapan pelaku BS tersebut atas adanya laporan korban Anrio Limson Situmorang (25), warga Kabun Sibabi, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, pada tanggal 10 Januari 2025 ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Pada pertengan bulan Nopember 2024, korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda CB Verza warna Hitam BK 3111 WAR kepada pelaku BS sebagai alat transportasi tersangka bekerja untuk melakukan penagihan atau pengutipan terhadap nasabah milik korban.
Dan apabila selesai bekerja, sepeda motor tersebut disimpan didalam mess, Jalan Sibatu – batu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian bila bekerja, paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa, 7 Januari 2025, sekira pukul 09.30 WIB, pelaku BS membawa sepeda motor tersebut dari mess untuk bekerja melakukan kutipan atau penagihan kepada nasabah.
Lalu sore harinya, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku BS kembali ke mess dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah di atas meja. Tetapi sepeda motor tersebut dibawa pelaku BS ke rumah orangtuanya, di Palipi, Kabupaten Samosir.
Mengetahui itu, selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2025, korban mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan sepeda motor tersebut, tetapi pelaku BS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba kaena akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Setelah menerima laporan polisi korban itu, Kanit Reskrim, IPTU P. Damanik melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Palipi, Polres Samosir mengenai keberadaan pelaku BS, di daerah Kecamatan Pailpi.
Esok pagi harinya, Sabtu, 11 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku BS diamankan pihak Polsek Palipi di rumah orangtuanya, di Lumban Sitohang, Dusun III, Kecamatan Pailpi, beserta barang bukti sepeda motor Honda CB Verza milik korban.
Mengetahui itu, Kanit Reskrim, IPTU P. Damanik bersama anggota langsung berangkat ke Polsek Palipi, kemudian memboyong pelaku BS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku BS suidah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)