Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Jumat (17/2/2023) siang tadi, pukul 11.00 WIB, di Jl. Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya didekat Alfamart.
Identitas pelaku yaitu Slamat Alias Ucok (28), warga Jl. H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Informasinya, pelaku Slamat alias Ucok nekat mengembat 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BK 5688 TBP, milik korban Nurma Harahap (24), pada Kamis (17/2/2023) pagi lalu, sekira pukul 04.30 WIB dari Jalan Medan, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar (TKP,red).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP, dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy tanpa kap body tanpa nomor polisi dengan nomor rangka / mesin : MH1JM021XMK344695 / JM02E1343703 dan 1 (satu) set kap body sepeda motor Honda Scoopy warna Merah.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu malam, 15 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB, korban menutup gerbang pagarnya dan sepeda Honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP berada di teras rumahnya, kemudian korban tidur didalam rumah bersama anak – anaknya.
Kemudian sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya.

Kemudian korban mencari di sekitar tempat kejadian, namun tidak ketemu.
Lalu korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Jumat (17/2/2023), sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga dan tim melakukan penyelidikan tentang pencurian sepeda motor Honda Scoopy itu dan mendapat informasi, bahwa pelaku Slamat alias Ucok yang telah melakukan pencurian sepeda tersebut dan sedang berada di perempatan lampu merah Jalan Medan Simpang Rambung Merah.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Sahat Sinaga dan tim melakukan penyelidikan ditempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di dekat Alfamart.
Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan pelaku mengatakan sepeda motor disimpan di rumah kosong, di Jalan Hj. H Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu.
Lalu Kanit Reskrim bersama tim mengamankan sepeda motor Honda Scoopy curian tersebut dan membawa pelaku Slamat dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek. S. Ritonga, SH, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (17/2/2023).
(rel)