Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Juhandya Malau SH, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Medan, KM 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (30/4/2025) subuh, sekira pukul 03.00 WIB .
Tepat pada Sabtu malam (13/9/2025), pukul 19.00 WIB, seorang pelaku berinisial WLFN alias W (21), ditangkap di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Rabu, 30 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB, pelapor atau korban P br. D (48), bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tidur di rumahnya, di Jl. Medan KM 4,5.
Tiba-tiba korban melihat ada pelaku sedang berjalan pelan-pelan di ruang tamu sambil membawa 2 buah tas milik korban yakni tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam.
Korban pun berteriak, “Maling…Maling..” yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku tersebut dan sempat juga melihat wajah laki – laki tersebut.
Namun pelaku berhasil kabur membawa tas sandang perempuan warna coklat berisikan 1 dompet emas warna merah berisi 1 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas, 1 unit Handphone (HP) merek Nokia, 1 unit HP merek Vivo Y28 dan uang tunai Rp1.500.000, sedangkan tas ransel warna hitam milik korban dibuang di belakang rumah korban.
Tidak terima kejadian itu, pada pagi harinya, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025 karena akibat kejadian itu, korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 36.000.000.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu malam, 13 September 2025, pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim, IPDA Juhandya Malau SH, bersama tim berhasil mengungkap kasus curat tersebut dengan menangkap pelaku yang sedang nongkrong dengan teman – temannya di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri di rumah korban dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku berjalan ke arah ruangan tengah dan melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Kemudian pelaku mengambil 2 buah tas milik korban yaitu tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam dari dekat kepala korban.
Namun tidak lama kemudian, korban terbangun dan langsung berteriak, “Maling…maling…” sehingga pelaku langsung melarikan diri dan sempat membuang tas ransel warna hitam di belakang rumah korban.
Saat digeledah, tidak ada ditemukan satu pun barang curian milik korban ditemukan dari pelaku karena sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku WLFN alias W sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)