Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus pelaku penggelapan dan penadah, pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 01.45 WIB.
Pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021.
Identitas pelaku yang diamankan Jaya Anjani Purba alias Jaya Purba alias Baim (27), warga jalan Asahan KM 5 Huta Sionggang, Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan korban, M. Dimas Lumban Gaol (18), warga jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) lembar asli STNK, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV.
Kronologisnya, pada hari Minggu (3/1/2021), pukul 20.00 WIB, pelaku Jaya meminjam sepeda motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV milik korban dengan alasan untuk membeli nasi.
Kemudian, pelapor bersama saksi – saksi, menunggu pelaku sampai pukul 23.00 WIB, namun pelaku Jaya tidak ada menemui dan memulangkan sepeda motor milik korban.
Kemudian, pada hari Senin, 4 Januari 2021, pelaku Jaya menjual sepeda motor milik korban kepada Alpen Simbolon alias Pak Bagas alias Simbolon, di Samsoir, seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kemudian, pelaku Jaya mengetahui, bahwa korban melaporkan dirinya dan pelaku pergi ke Porsea dan Kota Medan untuk melarikan diri.
Sedangkan kronologi penangakan, yaitu, pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi, bahwa pelaku Jaya sedang berada di rumahnya.
Kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Moses Butar-Butar, SH bserserta anggota mendatangi rumah pelaku. D
Dan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 WIB, pelaku ditangkap saat sedang berjalan, di dekat rumahnya.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperiksa dan dimintai keterangan. Dan dari keterangan pelaku Jaya, bahwa sepeda motor milik korban yang digelapkan tersebut sudah dijual kepada seorang laki-laki marga Simbolon, di Samosir.
Dan pada Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah atau pembeli sepeda motor curian tersebut ke Samosir.
Dan sekira pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkap Alpen Simbolon alias Pak Bagas alias Simbolon serta mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi dari pelaku Alpen Simbolon. Selanjutnya pelaku dan barangbukti sepeda motor diamankan ke Polsek Siantar martoba.
(red)