Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan, di pinggiran Jalan Ringroad, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (28/6/2025) malam, pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku itu berinisial ES (27), AC alias Penyok (20) dan JPS (29) yang merupakan sama – sama warga Jl. Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Sedangkan satu pelaku lagi, inisial EP, warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, masih diburon.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH yang dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025) pagi menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan terhadap pelapor atau korban Rional Lubis (33), warga Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, di Jalan Ringroad, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, pukul 23.00 WIB.
Awalnya, malam itu korban bertemu pelaku AC alias Penyok dan teman wanitanya. Kemudian korban menegur pelaku Penyok dan menanyakan, “Ngapain kalian berduaan di jalan malam – malam begini”. Mendengar itu, pelaku Penyok dan teman wanitanya merasa tidak senang sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban.
Lalu teman wanita pelaku Penyok menghubungi ketiga pelaku lainnya. Selang lima menit, ketiga pelaku lainnya tersebut tiba dilokasi kejadian, kemudian ketiga pelaku lainnya bersama pelaku Penyok langsung mengkeroyok korban sampai korban terjatuh di jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka – luka di wajah dan di sekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolok korban dan membawa ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.
Tidak terima dikeroyok, korban pun membuat Laporan Polisi No. LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil menangkap tiga pelaku, ES, AC alias Penyok dan JPS sedang minum tuak di cafe di pinggir Jalan Ringroad tersebut, lalu memboyong ketiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dan atau penganiayaan“ sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkas AKP Restuadi SH.
(rel)