Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butar Butar, selesaikan dugaan pencurian, di SMP Negeri 10, Jalan Setia Negara 1, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Jumat (28/11/2025) siang, sekira pukul 14.20 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, MH, mengatakan, terduga pelaku diduga nekat mencuri kursi plastik sebanyak 14 buah dari ruangan kelas SMP Negeri 10 yang diduga dilakukan seorang laki – laki inisial A (24), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari yang ditangkap Satpam Sekolah tersebut.
Diinterogasi, laki – laki inisial A tersebut mengakui perbuatannya, mencuri bersama tiga orang temannya yang telah melarikan diri.
Setelah dilakukan mediasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 10, Drs. Hendri Erwin Tampubolon telah memaafkan pelaku atas perbuatannya dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Martua.
(rel)






