Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui petugas SPKT dan Bhibinkamtibmas, menyelesaikan dugaan penganiayaan dengan problem soving, pada Minggu (24/8/2025) siang, sekira pukul 11.51 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, menyampaikan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadinya kesalahpahaman yang berujung dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak kedua, berinisial BS (68) terhadap pihak pertama, MTG (53), keduanya warga Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pihak kedua langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Siantar Martoba. Lalu petugas SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut secara Kekeluargaan, sudah saling memaafkan dan tuangkan poin – poin kesepakatan perdamaian di surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan tandatangani di atas materai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)