Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba selesaikan dugaan penganiayaan, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, dekat Martoba Waterpark, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (14/12/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB dengan problem solving.
Kapolseķ Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, MH, mengatakan, bahwa awalnya terjadi selisih paham yang berujung dugaan penganiayaan antara pihak pertama inisial JHM (17), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, LASG (17), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba dan RMP (17), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Martoba.
Dengan pihak kedua, inisial MF (15), warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, IPS (15), warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan SRS (15), warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya personil piket dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak didampingi orangtua masing – masing di Mako Polseķ Siantar Martoba.
Hasil mediasi kedua belah pihak, sepakat berdamai dan menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Martua.
(rel)






