Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui piket SPKT Polsek Siantar Martoba, AIPTU Tulus Karlos Simanjuntak, bersama Bhabinkamtibmas, selesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan melalui problem solving.
Masalah itu terjadi di Jl.Tangki Bhineka Bawah, tepatnya Kos – kosan Gula Merah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Senin (11/12/2023) lalu, pukul 22.00 WIB.
Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan dengan cara memukul dan mencemarkan nama yang dilakuan pihak pertama, “AS” terhadap pihak kedua, “TRS”.
Selanjutnya pihak kedua buat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Lalu piket SPKT Polsek Siantar Martoba, AIPTU Tulus Karlos Simanjuntak, bersama Piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu ,kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan sesuai kesepakatan yang dilaporkan didalam surat pernyataan.
(rel)