Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket Bhabinkamtibmas, AIPTU S. Ambarita, gerak cepat menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Medan Km 7.5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 10.08 WIB.
Awalnya, Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat, inisial DR br. P, bahwa tetangganya sering membakar sampah di depan rumahnya, di Jalan Medan Km. 7.5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, sehingga asapnya berdampak buruk bagi anak – anaknya atau sesak nafas.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut, ke piket Polsek Sinatar Martoba. Lalu Polsek Siantar Martoba melalui piket Bhabinkamtibmas, AIPTU S. Ambarita langsung mendatangi rumah pelapor, DR br. P tersebut.
Kemudian AIPTU S. Ambarita melakukan mediasi terhadap pelapor DR br. P dengan Ibu D br. L yang melakukan pembakaran sampah karena kedua belah pihak masih tinggal bertetanggaan.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dimana Ibu D br. L berjanji tidak lagi membakar sampah secara berlebihan dan akan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Adanya perdamaian itu masalah perbuatan tidak menyenangkan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
Pelapor DR br. P mengucapkan terimakasi kepada personil Polsek Siantar Martoba karena telah merespon laporan pelapor secara baik sebagaimana yang dilaporkannya melalui Call Centre 110.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas AIPTU S. Ambarita menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat agar menghubungi Polres Pematangsiantar maupun Polsek Siantar Martoba melalui Call Center 110 apabila mengalami dan mengetahui adanya gangguan kamtibmas sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.
“Masalah perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan melalui Call Center 110 sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan,”kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH.
(rel)