Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Toni Korcis Sinaga alias Korcis, pada Rabu (3/11/2021) siang lalu, sekira pukul : 12.30 WIB.
Diketahui, pelaku Korcis bersama pelaku Andre Sitorus alias Sangkot (DPO) melakukan pencurian di Cafe Tukode milik pelapor Frans Tambunan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 17 Agustus 2021 lalu, dan diketahui pukul 08.00 WIB.
Dan akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021
Kronologis Penangkapan
Penangkapan Korcis, berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Iptu B.R. Simanjuntak, berikut personil lainnya, melintas di Jalan Bahbolon Kiri, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Petugas melihat pelaku Korcis lagi berjalan menuju areal bengkel Bus Sepadan, dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.
Dan dari dalam tas sandang miliknya, ditemukan 1 (satu) unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu (berbentuk batu kecil) didalam plastik klip warna putih.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian.
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang dimilikinya juga telah diproses Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Siantar Martoba.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (6/11/2021).
(red)