Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap pelaku pencurian laptop, berinisial Mis (27), di salah satu rumah warga, di Jl. Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (22/1/2024 sore lalu, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan menyampaikan, penangkapan itu atas adanya laporan pengaduan An,M.D (47), PNS yang telah kehilangan satu unit laptop merek Asus di rumahnya, di Jl. Simalungun, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (10/1/2024), sekitar pukul 05.30 WIB.
Sesuai keterangan pelapor, pagi itu saat bangun tidur, pelapor melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya pelapor melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.

Lalu pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan kalau laptopnya sudah hilang. Kemudian pelapor mengelilingi seputaran rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Siantar Martoba, pada Senin (22/1/2024), pukul 14.00 WIB, personil Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelaku berinisial Mis beserta barang bukti laptop millik pelapor, di salah satu rumah warga, di Jl. Teratai, Kelurahan Bukit Sofa.
Saat diinterogasi, pelaku Mis mengakui perbuatannya yang mencuri laptop milik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana.
(rel)