Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, tangkap pelaku peganiayaan berinisial RS (50), warga kompleks eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/7/2024) sore lalu, pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Ridwan saat dikonfirmasi, pada Senin (29/7/2024) mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/6/2024), malam, sekira pukul 23.30 WIB, di Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Lapo Tuak Grace.
“Pada hari kejadian, Jumat, 28 Juni 2024, korban Sahala Situmorang (57), warga Perbatasan Desa Harian, Kabupaten Samosir, bersama temannya, minum tuak ke Lapo Tuak Garce (TKP). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku terlibat cek cok bahkan berujung pelaku melakukan pemukulan kepada korban di bagian wajahnya hingga berulang – ulang. Selanjutnya, teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai. Lalu korban berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname. Akibat kejadian tersebut, kening korban mengalami luka dan harus dijahit. Kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba,”ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, maka pada hari Minggu (28/7/2024) sore, sekira pukul 15.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, IPTU P. Damanik SH, menangkap pelaku di Terminal Suka Dame, Jl. Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar.
“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkas AKP Riswan.
(rel)