Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli, AIPDA Herry Susanto Tarigan, SH, bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, mediasi perkara tabrakan yang terjadi pada Selasa (8/10/2024) siang, sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Bendungan Ujung, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Hasil dari mediasi tersebut, pihak I, Nita Br Silitonga dan pihak II, M. Ratna Br Situmorang, sepakat menyelesaikan perkara tabrakan tersebut secara kekeluargaan.
Dimana, pihak I, Nita Br Silitonga bersedia membayar atau mencicil sebesar Rp350.000 lagi sampai lunas atas perbaikan mobil pribadi Daihatsu 2023 BK 1296 WAC milik pihak II, M. Ratna Br Situmorang yang ditabrak becak bermotor (Betor) Honda Supra yang dikendarai Pihak I, di depan rumah dalam keadaan parkir, pada Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 15.05 WIB.
Pihak I juga berjanji, apabila melanggar atau tidak membayar semua kerugian pihak II tersebut, maka pihak I bersedia dibawa ke jalur hukum.
Selanjutnya kesepakatan perdamaian itu pun dibuat didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai Rp10.000.
(rel)