Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan Polres – Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, Bripka Swandi menyelesaikan kasus pencurian 2 keping tong bekas aspal.
Pencurian itu terjadi, pada Selasa,12 Maret 2024 lalu, sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pihak pertama alias pelaku, berinisial DMH (35), swasta, dan RMS (34), wiraswasta, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan melakukan pencurian terhadap pihak kedua brinisial RNS (RT Jalan Marimbun).
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, Bripka Swandi membawa kedua pelaku ke Polsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya.
Dan setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampir poin – poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving.
(rel)