Pematangsiantar, Ruangpers.com – Hanya tempo sekitar tiga jam, Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian, berinisial LHM (23), warga Huta V, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (14/3/2025) siang, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heores Baruno SH, SIK, melalui Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon SH, menjelaskan, percobaan pencurian tersebut terjadi di rumah korban P. Laurida br Silaen (66), di Jl. Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada pagi hari, sekira pukul 09.30 WIB.
Dimana pagi itu, korban baru bangun tidur, lalu membuka pintu depan rumahnya. Kemudian korban kembali masuk kekamarnya untuk tiduran, di tempat tidur sambil melihat melihat Handphonenya (HP).
Sekira pukul 09.30 WIB, HP korban lowbet dan hendak mengecasnya di kamar tengah.
Saat membuka kamar tengah, korban terkejut melihat pelaku LHM alias Anggi berada didalam kamar tengah tersebut, sembari membungkuk diantara tempat tidur dan lemari seperti hendak mengambil sesuatu.
Seketika itu, korban menjerit dengan mengatakan, “Maling…maling” sambil menarik pintu untuk menutupnya agar pelaku tidak dapat keluar dari kamar namun pelaku dengan cepat juga menarik pintu kamar tersebut sehingga terjadi tarik menarik pintu.
Tapi korban kalah kuat sehingga pintu terbuka selanjutnya tersangka keluar kamar hendak melarikan diri.

Begitupun korban berupaya menahannya akan tetapi pelaku mendorong bahu korban hingga terjatuh kebelakang serta kepala mengenai sisi meja diruang tamu dan mengalami luka dan berdarah.
Korban langsung berdiri dan sempat mengejar pelaku hingga pagar rumah sambil berteriak maling.
Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat pagar dan berlari kencang.
Menerima informasi mayarakat, Kanit Reskrim, Polsek Siantar Selatan, IPDA Marlon Hutahean SH, bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran.
Siang harinya, sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim bersama tim berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi didalam gorong gorong yang terletak di Jalan Toba, Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, lalu pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Tidak terima kejadian tersebut, hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi No : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Maret 2025.
“Tersangka LHM sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo 53 dari KUHPidana,”pungkas IPTU Priston Simbolon.
(rel)