Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Timur menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang terjadi di jalan Mual Nauli 1, Simpang 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/9/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial FT yang telah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan seorang laki – laki berinisial FM. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan tersebut ke Polsek Siantar Timur.
Setiba di lokasi, personil Polsek Siantar Timur menemukan adanya kejadian sebagaimana dilaporkan FT yang dipicu kesalahpahaman.
Setelah dilakukan mediasi, FT dan FM yang sama – sama warga Jalan Mual Nauli 1 tersebut sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan bedamai. Adanya perdamaian tersebut maka personil piket Polsek Siantar Timur pergi dari lokasi kejadian.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”kata Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH.
(rel)