Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Timur – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT dan Unit Fungsi, respon laporan masyarakat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat, di Jl. Pattimura Bawah, Gang Musholla, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (5/7/2025) pagi, sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH, mengatakan, mayat jenis kelamin laki – laki tersebut inisial A (79).
Setiba di TKP, personil menemukan korban “A” sudah meninggal gantung diri menggunakan tali plastik nilon warna hijau yang diikatkan pada jalusi jendela serta dililitkan pada kayu rabung rumah papan, depan rumahnya. Selanjutnya personil menurunkan jenajah korban.
Sukarman merupakan anak angkat korban atas persetujuan keluarga korban dan saksi – saksi yaitu warga setempat, membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.
Dimana Sukarman mengatakan, sehari – harinya korban tinggal seorang diri di rumah tersebut dan berstatus duda karena istri korban sudah meninggal.
Korban juga memiliki riwayat penyakit pada mata korban, namun karena keterbatasan biaya sehingga korban tidak dirawat. Meninggalnya korban diduga karena mengalami kondisi ekonomi.
“Jenajah korban sudah diserahkan untuk disemayamkan dan dikuburkan karena adanya surat permintaan tidak dilakukan autopsi. Hasil visum luar juga tidak adanya tanda – tanda kekerasan di tubuh korban,”pungkas IPTU Edy.
(rel)