Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Timur gerak cepat menyelesaikan dugaan pencurian dengan problem solving, pada Minggu (3/8/2025) dini hari.
Awalnya, Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan warga bahwa ada seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga, di Jalan Nagar Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Timur. Kemudian personil Polsek Siantar Timur dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Jhonson Panjaitan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RMS, warga Jalan Diponegoro, Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, lalu membawanya ke Polsek Siantar Timur.
Diinterogasi, terduga pelaku RMS mengaku melakukan pencurian di rumah pelapor, berinisial P br. S, di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,”kata Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH.
(rel)