Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Timur – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tomuan, AIPDA Okto Sihole, menyelesaikan perkara pengancaman warga dengan problem solving, di Mako Polsek Sianțar Timur, pada Selasa (21/1/2025) malam, pukul 20.00 WIB.
Pada tanggal 20 Januari 2025, pukul 20.00 WIB, di jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pihak II berinisial O br S (60), warga jalan Dalil Tani Ujung, mengalami pengancaman dan bullying diduga dilakukan pihak I berinisial AP (27) dan HH br M (46).
Selanjutnya pada Selasa (21/1/2025) malam, pukul : 20.00 WIB, personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tomuan, AIPDA Okto Sihole, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian bermaterai.
Adanya surat perdamaian itu, Polseķ Siantar Timur menyelesaikan perkara perkelahian tersebut dengan problem solving.
“Perkara perkelahian kedua belah pihak ini sudah diselesaikan dengan problem solving,”tegas Kapolsek Siantar Timur, IPTU Eddy J.J Manalu, SH, MH.
(rel)