Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dengan problem solving, pada Selasa (9/9/2025), pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menyampaikan, kasus dugaan penganiayaan tersebut melibatkan pihak pertama, berinisial RIM (19), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua, YSS (23), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dalam pertengkaran tersebut, pihak pertama diduga memukul mulut pihak kedua sehingga mengalami luka robek di bibir kanan. Tidak teirma kejadian tersebut, pihak kedua atau korban, melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya SPKT dan Unit Reskrim gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut ,kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan berdamai atau secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian di atas materai dan menantandatanganinya sehingga perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)