Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian, berinisial JN (35), warga Jln. Tangki Lorong Tobasa, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan JN (34), warga Jln. Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025) malam, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH yang dikonfirmasi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban Regina br Tambunan (38), di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/3/2025) malam, pukul 21.00 WIB.
Awalnya pada Sabtu (1/3/2025) malam, sekira pukul 21.00 WIB, korban tiba di rumahnya, kemudian korban dan saksi Iponelis Silaban masuk kedalam rumahnya setelah mendengar teriakan anaknya yang mendahului masuk ke rumah.

Lalu korban mendapati ruang kamar tidur dan lemari kain terbuka serta tempat tidur telah berantakan. Setelah itu, saksi Iponelis Silaban juga mendapati tralis jendela telah rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.
Korban dan saksi Iponelis Silaban memeriksa menelusuri barang-barang yang hilang di TKP. Adapun barang barang yang hilang adalah uang tunai di celengan I Rp. 800.000, uang tunai di celengan II Rp. 500.000, uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.45.000, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung A50 S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A 54 warna biru, 28 buah mainan anak-anak Hotwill seharga Rp. 1.400.000.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitarRp.5.750.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA J. Manihuruk SH, berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap JN (35), di Jln. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dan pelaku JN (34), di Jln. Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain itu dari kedua pelaku juga turut diamankan barang bukti 2 buah celengan merk save money dan 1 unit HP merk Samsung Galaxi A50s.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)