Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar gerak cepat respon laporan warga dengan melakukan pengecekan terjadinya kebakaran ban dan springbed atau tempat tidur, di bangunan eks Gudang Agribisnis Parluasan, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (22/7/2025) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya, mengatakan, bangunan eks Gudang Agribisnis itu merupakan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang sudah lama tidak dipakai.
Menurut keterangan saksi, Linda br Sinaga (54), bahwa seorang pria diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diketahui bernama Udut Situmorang alias Sergio alias Sibeabea, warga Parapat, Kabupaten Simalungun, sering tidur tidur didalam bangunan tersebut.
Warga pedagang juga sudah ingatkan pria diduga ODGJ tersebut jangan membakar bakar. Akan tetapi pria diduga ODGJ tersebut tidak menghiraukan hingga akhirnya api membesar kemudian membakar ban dan springbed atau tempat tidur yang ada didalam bangunan tersebut.

Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Utara bersama Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan petugas tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsianta sudah berada dilokasi berusaha memadamkan kobaran api.
Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Utara melakukan pengamanan TKP yang sudah ramai dikerumuni warga dan juga pengaturan arus lalulintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Sekira pukul 16.20 WIB, petugas Damkar berhasil memadamkan api sehingga api tidak merembes membakar bangunan eks Gudang Agribisnis tersebut yang luasnya diperkirakan 4×4 meter tersebut.
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material berupa ban dan springbed saja,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)