Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsianțar melalui personil Polsek Siantar Utara, gerak cepat menyelesaikan masalah keributan, di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan pelapor, inisial A, bahwa ada keributan di rumah orangtuanya, di Jalan Perak (TKP,red).
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut ke piket Polseķ Siantar Utara.
Kemudian Kapolseķ Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, perintahkan personil piket Polseķ Sianțar Utara melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menemukan adanya keributan antara pelapor dengan istrinya dan seorang laki – laki, inisial AS, di rumah orangtua pelapor, di Jalan Perak tersebut.
Dimana masalah keributan itu berawal, pelapor bertanya kepada anaknya dengan nada agak keras, lalu istri pelapor merasa tidak terima karena suara pelapor kuat, sehingga terjadi pertengkaran keduanya.
Selanjutnya orang tua pelapor datang bertanya, apa yang terjadi tapi pelapor marah marah, kemudian datang saudara AS untuk mereda pertengkaran itu, namun pelapor tidak terima sehingga terjadi keributan antara pelapor dengan saudara AS.
Mendengar itu, personil piket Polsek Siantar Utara memberikan pemahaman, bahwa masalah tersebut dapat berakibat saling lapor dan membuat suasana kurang enak satu dengan yang lainnya apalagi masih ada hubungan keluarga.
Pelapor bersama istrinya dan saudara AS pun sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan saling bersalam -salaman.
“Masalah keributan tersebut sudah dimediasi karena para pihak sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Selama proses mediasi berlangsung lancar dan situasi Kamtibmas aman, di sekitar Jalan Perak,”pungkas Kapolseķ Sianțar Utara, AKP Jahrona Sinaga.
(rel)