Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjut laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Utara langsung melakukan mediasi dugaan keribuatan, di Jalan Kain Batik, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (5/10/2025) siang, sekitar pukul 10.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial H, bahwa ada keributan antara keluarganya dengan keluarga RH di Jalan Kain Batik.
Dimana keributan itu, bermula saat keluarga pelapor H hendak melakukan pemasangan spanduk penjualan rumah, di depan rumah warisan yang berada di jalan Kain Batik tersebut hingga terjadi keributan dan pengancaman dilakukan keluarga RH.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Utara. Setiba di lokasi, personil Polsek Siantar Utara menemukan adanya dugaan keributan tersebut. Permasalahan tersebut sebelumya sudah ada kesepakaan keluarga, bahwasanya rumah tersebut akan dijual dan hasil penjualan dibagi bersama.
Lalu personil piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap keluarga pelapor H dan RH yang hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk pemasangan spanduk untuk penjualan rumah warisan tersebut bisa ditempel, namun agak jauh sedikit dari rumah serta kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, “pungkas IPTU Agustina.
(rel)