Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Utara gerak cepat menyelesaikan masalah keributan, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (19/9/2025) siang, sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menyampaikan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial H, bahwa ada keributan keluarga di Jalan Ade Irma Suryani tersebut.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Utara. Setiba di lokasi kejadian, personil piket Polsek Siantar Utara menemukan adanya keributan keluarga didalam rumah milik ZC yang merupakan mertua pelapor H.
Dimana cucu kandung ZC berinisial ARPD membentak kekeknya (ZC) dan melakukan perusakan sepeda motor milik pamannya (Pelapor H).
Kemudian personil Polsek Siantar Utara melakukan mediasi yang hasilnya pelapor H beserta keluarganya tersebut bersedia menyelesaikan masalah keributan tersebut dengan mediasi.
“Setelah dilakukan mediasi, masalah keributan keluarga di Jalan Ade Irma Suryani tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi. ARDP sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)