Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus satu orang pelaku judi toto gelap (Togel), pada Senin (22/8/2022) sore, sekira pukul 15.30 WIB, dari Jalan T.B Simatupang, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Identitas pelaku yaitu Ranop Sitompul (59), wiraswasta, warga Jl. Bah Birong ujung, Lorong 9, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dan sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 bungkus rokok, 4 lembar kertas tulisan tebakan angka nomor togel dan uang Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
Sebelum diamankan petugas, awalnya unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jl. S. M Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di eks terminal Suka Dame, ada seorang laki – laki yang melakukan tindak pidana judi togel.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Siantar Utara dengan melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, Reskrim Polsek Siantar Utara yang dipimpin Kanit Ipda Saji SH, melihat seorang laki – laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, dan sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan laki – laki itu yang belakangan diketahui bernama Ranop Sitompul.
Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa benar sedang menjalankan judi togel dan petugas menemukan barang bukti bungkus rokok yang berisikan 4 lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi togel dan uang Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah), tepatnya dari dalam kantung pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Sat Reskrim Polsek siantar Utara guna proses hukum yang berlaku.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli. D Damanik, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin (22/8/2022) malam.
(rel)