Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur dengan problem solving, pada Jumat (21/3/2025).
Perkara dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (14/3/2025) malam, pukul 21.00 WIB.
Awalnya, pihak 1 alias korban, berinisial MYH (14), warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, hendak membeli jajanan, di Toko Barokah, di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang merupakan milik pihak II atau terduga pelaku, berinisial ZS (60), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pada saat mengembalikan sisa uang jajanan, pihak II, ZS, dengan sengaja mencuil buah dada sebelah kiri korban menggunakan jari tangan kanannya sebanyak satu kali.
Setelah itu, korban meninggalkan Toko Barokah milik terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Merasa keberatan, pada hari Jumat (21/3/2025), orangtua korban melaporkan hal itu ke Polsek Siantar Utara.
Lalu ptugas piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta korban tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai ini, maka piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut diselesaikan dengan problem solving,”kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH.
(rel)