Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (28/7/2025) dini hari, pukul : 02.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya, mengatakan, dugaan penganiayan tersebut terjadi, pada Minggu (27/7/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB, antara pihak pertama, inisial DM (20) dan RN (17), kedunya warga Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua, PM (20), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Motif dugaan penganiayaan tersebut berawal dari salah paham diantara kedua belah pihak. Akibat kejadian itu, kepala pihak pertama DM mengalami luka berdarah dan melaporkan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya pesonil piket Polsek Siantar Utara langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Dimana pihak kedua bersedia membayar biaya perobatan pihak pertama DM sehingga pihak pertama DM tidak membuat laporan polisi (LP).
(rel)