Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Utara melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas, menyelesaikan dugaan penipuan dengan probelm solving, pada Minggu (12/10/2025) siang.
Awalnya, pada Minggu pagi, sekira pukul 09.00 WIB, Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku penipuan, berinisial RG (33), di Jalan Bahbinonom, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Utara.
Setiba di lokasi, personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas membawa terduga pelaku dan korban LS (65), warga Kelurahan Sigulang – gulang.
Korban LS selaku pihak kedua, mengaku diduga telah ditipu pihak pertama RG, berupa beras sebanyak 4 sak dengan perincian 2 sak 5 kg dan 2 sak 10 kg, pada Minggu pagi, sekira pukul 08.30 WIB, di Tokonya di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi – cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penipuan tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya. Lalu kedua belah pihak membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona SH, membenarkan dugaan penipuan tersebut dan sudah diselesaikan dengan probelm solving dan berjalan dengan baik.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,”ujar AKP Jahrona.
(rel)