Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan masalah dugaan pencurian dengan problem solving, pada Selasa (5/8/2025) pagi, pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menyampaikan, masalah dugaan pencurian tersebut terjadi di rumah pihak kedua, inisial AF (25), di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/8/2025) subuh, sekira pukul 03.00 WIB.
Dimana pihak pertama, inisial DDT (25), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan SS (19), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, masuk kedalam rumah pihak pertama dan hendak mencuri, namun diketahui pihak pertama atau korban. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada barang – barang hilang.
Selanjutnya pihak pertama melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara. Personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga masalah dugaan percobaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)