Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket SPKT dan Unit Fungsi, menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak, berinisial JS (20) terhadap bapaknya, TS (51) dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kabu Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (15/3/2025) pagi lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat TS dan JS, ribut mulut didalam rumah. Tiba – tiba JS menusuk tubuh bapaknya, TS menggunakan sebuah linggis, sehingga korban mengalami luka tusuk di siku kiri.
Tidak terima kejadian tersebut, korban TS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak menuntut proses hukum.
Adanya surat pernyatan perdamaian bermaterai tersebut, maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)